Peran Kunci Camat Dalam Anggaran Desa

Tak Terasa, waktu berjalan cepat. Tahun 2020 terus melaju, hingga Januari mulai tertelan Bulan Februari. Bojonegoro yang mempunyai jumlah desa terbesar kedua se Jawa Timur, pemerintahnya terus berjibaku dengan desa. Selain persiapan Pemilihan Kepada Desa Massal, 233 desa. Perencanaan dan Penganggaran Desa untuk tahun 2020 masih terus berjalan. Idealnya memang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) telah disahkan paling lambat ujung Desember tahun sebelumnya. Namun faktanya, sejumlah desa-desa masih berkutat dengan penyusunan APBDesa. Bahkan, masih ada yang berkutat dengan RKPDesa. Barangkali ini adalah desa yang butuh adaptasi paska Pilkades tahun lalu. Kalender perencanaan, belum sepenuhnya berjalan ideal sesuai ketentuan yang ada. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mendorong dan berupaya memastikan anggaran di desa terkelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan cara merencanakan penggunaan anggaran dengan partisipatif dan transparan. Meski Undang Undang Desa mengamanahkan otonomi atau kebebasan desa dalam mengelola anggaran, namun tidak serta merta melepas tanggungjawab pemerintah supra desa. Mulai dari Pemkab hingga pemerintah pusat. Salah satu tahapan penting yang bisa menentukan arah kebijakan pembangunan desa adalah evaluasi APBDes yang menjadi kewenangan Bupati. Sepertinya halnya kewenangan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap APBD Kabupaten-Kabupaten. Dalam hal ini, kewenangan tersebut dilimpahkan menjadi tanggungjawab Camat. Inilah garda terakhir dari proses panjang perencanaan penganggaran desa, sebelum memasuki tahap pelaksanaan atau realisasi. Sehingga pantas jika disebut, Camat beserta seluruh aparatur di kecamatan mempunyai peran penting dan kunci dalam memastikan perencanaan penganggaran desa berjalan sesuai kaidah dan substansi yang diharapkan seluruh lapisan. Apakah evaluasi tersebut telah berjalan dengan baik? sebagian sudah. Sebagian besar, harus diakui, belum. Saat ini adalah momentum, saat yang tepat sesuai kalender penganggaran desa, untuk melakukan hal tersebut. Tentu dengan sejumlah metode atau wadah yang dapat dikreasikan. Demi apa?, demi pengelolaan anggaran desa yang begitu besar dapat termanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan roadmap pemerintah pusat, propinsi dan Kabupaten. Juga agar tidak lagi ada, desa yang tidak dapat mencairkan anggarannya lantaran sedang dipersangkutkan dengan aparat penegak hukum. Bojonegoro, 30012020

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Waktunya Bersih-Bersih NU

Nyawa Tenaga Surya

Apa Setelah Pilkades ?