Dana Desa Pertahanan Terakhir Pandemi Covid-19?

Pandemi Global Coronavirus Desease (Covid-19) terus merebak dengan trend menanjak. Begitu juga pada negeri tercinta ini, tak kunjung melewati puncak klimaks-nya. 

Bahkan Kamis (09/04/2020) pemerintah pusat menyampaikan data kasus terbanyak sejak ditemukannya korban positif Covid-19 awal Maret lalu. 

Anjuran untuk tidak keluar rumah jika tidak terpaksa belum diindahkan oleh masyarakat, oleh kita semua. Memang tidak mudah, tapi harus berani memaksa diri sendiri. Kesimpulan itu tercermin terus merebaknya virus, secara jumlah orang terpapar ataupun sebaran geografis semakin meluas. 

Kondisi ini juga dipicu dengan  banyaknya warga perantau dari daerah zona merah yang pulang ke desa. Data dari sejumlah wilayah menunjukkan, munculnya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawan (PDP) dan positif Covid-19 kebanyakan adalah perantau. 

Termasuk dua orang PDP di Bojonegoro adalah mereka yang bekerja dari luar, yang pada akhirnya diketahui salah satunya dinyatakan positif terpapar virus. Persebarannya semakin mengkhawatirkan. Arus pulang kampung menyambut Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini patut diantisipasi semua pihak. 

Wabah penyakit ini akan bergeser pada kontraksi ekonom, menuju peningkatan kriminalitas hingga akhirnya stabilitas social politik sebuah bangsa dan Negara terancam. Kita semua adalah kunci dari peperangan melawan wabah ini. Ya, tanpa kecuali.

Langkah Pemerintah

Pemerintah telah menyatakan wabah ini adalah Kejadian Luar Biasa (KLB). Selain pembentukan tim kerja, sejumlah kebijakan mengharuskan adanya perubahan regulasi. Mulai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), surat edaran berbagai kementrian, gubernur hingga Bupati/walikota. Tak ketinggalan, Bojonegoro.

Segala upaya pencegahan digalakkan. Tetap di rumah dan pembatasan tempat berkumpul. Setiap hari pasar dicek, relawan-relawan bergerak membersihkan fasilitas umum. Kesadaran ditumbuhkan, meski setengah dipaksakan. Ada yang menggerutu, banyak yang mendukung. Tetapi kebijakan harus dijalankan. 

Otak-atik kebutuhan anggaran hal yang pasti dilakukan. Bahkan dalam sejarah, pemerintah telah menerbitkan Obligasi Global (Global Bond) terbesar, USD 4,3 Miliar. Alokasi anggaran dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur disediakan sebesar Rp 2,3 Triliun. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sendiri, tahun anggaran 2020 juga sudah mengalokasikan Rp 77 Miliar. Anggaran itu dikumpulkan dari sejumlah pergeseran pos yang terpaksa dilakukan. Tak terhitung swadaya dari masyarakat yang telah didonasikan untuk sejumlah kebutuhan darurat. Hingga kini terus terjadi penggalangan dana.
Tentu anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pencegahan tetapi juga penanganan berbagai dampak yang terjadi di masyarakat. Contoh di Bojonegoro, Rp 37 Miliar diantaranya dialokasikan untuk distribusi bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat miskin dan yang terdampak langsung, seperti pedagang sekolah. 

Jaminan Sosial bagi masyarakat miskin dan yang kehilangan pendapatan rutin adalah langkah yang wajib ditempuh, untuk kemudian memutuskan langkah penanganan wabah selanjutnya, jika semakin tak terkendali. 

Pasalnya potret kondisi memang masih terus megkhawatirkan. Mayoritas Kabupaten di Jawa Timur telah dinyatakan terdapat warga yang terbukti positif terpapar wabah Covid-19. ODP tersebar hampir di seluruh kecamatan di Bojonegoro. Kini Bojonegoro telah dinyatakan sebagai daerah “Zona Merah” sebagai tanda bahaya. 

Realokasi Dana Desa

Apakah semua sumberdaya itu akan cukup? Dapat dipastikan kurang. Lantas? pemerintah terus memutar otak. Akhirnya ketemu salah satu formula. Semua lapisan pemerintah harus menggerakkan seluruh sumberdaya untuk menyelesaikan perang yang tak kunjung usai dengan musuh tak yang terlihat. 

Termasuk Pemerintah Desa. Dana Desa diminta didayagunakan untuk pencegahan dan penanganan wabah yang sudah merambah di desa-desa. Karena terancamnya species manusia, mengalahkan wabah global adalah prioritas yang tak dapat ditawar. 

Pemerintah pusat, Gubernur hingga Bupati Bojonegoro telah mengeluarkan regulasi yang mengatur Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (P-APBDes) dini. Jaminan Sosial menjadi hal yang dianjurkan untuk dialokasikan untuk masyarakat miskin, rentan dan yang kehilangan pendapatan rutin. 

Pada 2020, Dana Desa untuk 419 desa di Bojonegoro sebesar Rp367,2 miliar. Jika pemerintah menganjurkan batas pengalokasian pencegahan dan penanganan wabah maksimal 30 Persen, maka tersedia lebih dari Rp110 Miliar yang tersebar di seluruh desa di Bojonegoro. 

Anggaran selebihnya dapat digunakan untuk pembangunan seperti biasanya, hanya wajib diterapkan kebijakan Padat Karya Tunai (PKT) guna menjaga masyarakat desa tidak terjerembab pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Warga miskin dan yang kehilangan pekerjaan dipekerjakan di desa dengan upah diberikan setiap sore harinya. Daya beli tetap terjaga.
Tantangan utamanya, Pemdes harus mampu merumuskan sasaran penerima jaminan sosial baik berupa bahan pokok atau rupiah dengan baik. Baik yang dimaksud diantaranya adalah mampu menghindarkan tumpang tindih dengan bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah. 

Selain untuk penanganan, saat ini Dana Desa juga dialokasikan untuk sejumlah kegiatan pencegahan. Hingga Jumat (10/04/2020) telah terbentuk Relawan Desa pada 302 dari 419 desa dan terus bertambah. Pengadaan ruang isolasi terus dilakukan guna melakukan pencegahan penyebaran wabah di desa-desa. Sangat diharapkan, sebelum banyak warga pulang kampung, tempat isolasi beserta alat pendukungnya sudah siap. 

Melihat situasi sosial ekonomi saat ini, tak berlebihan jika desa dengan Dana Desa-nya adalah pertahanan terakhir melawan wabah yang terus merangsek ke relung kehidupan warga masyarakat. Kuncinya adalah setiap individu harus merasa sebagai kunci jawaban dan ambil peran untuk mengatasi Pandemi Global yang terlanjur menggurita. 

Bojonegoro, 1004200
Tulisan ini juga dimuat media cetak Harian Jawa Pos Radar Bojonegoro, 12042020

Comments

  1. Dana Desa menjadikan Desa mampu mengambil peran sebagai Garda terdepan pencegahan covid-19.

    ReplyDelete
  2. Tetapi juga perlu diberikan kebijakan dan regulasi yg baik,,

    ReplyDelete
  3. Dana desa solusi yang tepat dalam penggunaan anggaran penanggulangan wabah pandemi COVID 19.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Waktunya Bersih-Bersih NU

Apa Setelah Pilkades ?

Bantu Total